Asas menurut kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat). Maka "Asas Hubungan Internasional" bisa diartikan sebagai dasar - dasar pemikiran yang memprakarsai terjadinya hubungan internasional. Asas - asas hubungan internasional antara lain :
1.) Asas TeritorialAsas teritorial adalah pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum nasional bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Maka, terhadap semua orang dan barang yang berada di luar wilayahnya berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.) Asas KebangsaanAsas kebangsaan adalah pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di mana pun ia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan eksteritorial. Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
3.) Asas Kepentingan UmumAsas kepentingan umum adalah pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas - batas wilayah suatu negara.
4.) Asas Pacta sunt servandaAsas Pacta sunt servanda menjelaskan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak - pihak yang terlibat.
5.) Asas ReciprositasAsas Reciprositas menjelaskan bahwa tindakan sesuatu negara terhadap negara lain itu dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
6.) Asas Kesamaan hakAsas Kesamaan hak menjelaskan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan harus saling menghormati.
Asas - asas hubungan internasional harus diperhatikan untuk menjaga hubungan antar pekalu hubungan internasional dan mencegah adanya pelanggaran dan kekacauan hukum dalam hubungan internasional. Oleh karena itu, setiap negara yang menjalin hubungan internasional perlu menciptakan hubungan yang teratur dalam bentuk hukum internasional.
Untuk kembali ke peta konsep, klik link ini
Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda, terimasih. :)
0 komentar:
Posting Komentar